KOPERASI
SERBA USAHA SYARI’AH
BMT
NURUL HUDA
KUTASARI
PURBALINGGA
BAB
I.
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal
1
- Koperasi ini bernama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda
- Koperasi berkedudukan di Jl. Raya Tobong (Komplek Reptil Park) Kutasari Purbalingga
- Wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kec. KUTASARI dan sekitarnya
BAB
II.
KEANGGOTAAN
Pasal
2
- Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Nurul Huda adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus.
- Anggota adalah warga perorangan yang telah melunasi Simpanan Pokok Anggota sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Simpanan wajib Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
- Atas Permintaan menjadi anggota tersebut seperti dalam Pasal 2 ini, Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda memberikan keputusan dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan dan disampaikan segera kepada pendaftar.
- Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku daftar anggota pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
Pasal
3
Anggota wajib secara aktif
mengembangkan KJK SYARIAH BMT Nurul Huda dengan cara:
- Ikut aktif di semua atau salah satu kegiatan unit usaha Koperasi.
- Menyampaikan pendapat yang menurutnya bisa menghambat dan atau merugikan koperasi.
Pasal
4
Anggota yang melalaikan
kewajibannya dengan tidak membayar simpanan wajib selama dua
tahun dapat diberhentikan keanggotaannya oleh pengurus dan atas
persetujuan anggota simpanan pokok bisa dialihkan ke dalam penyertaan modal.
Pasal
5
- Keanggotaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda berakhir apabila :
- Secara tertulis anggota mengajukan kepada pengurus perihal pengunduran diri beserta alasannya.
- Permintaan berhenti tersebut di putuskan oleh pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima surat permintaan tersebut.
- Pemberhentian oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat-sayarat sebagai anggota dan atau melakukan aktivitas yang merugikan Koperasi Serba Usaha Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
- Anggota yang diberhentikan oleh pengurus kehilangan hak dan kewajibannya sejak adanya pemberhentian tersebut.
- Anggota yang telah diberhentikan akan memperoleh kembali semua simpanan dan haknya setelah neraca dan laporan keuangan akhir tahun disyahkan oleh anggota dengan mempertimbangkan kewajibannya kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Nurul Huda
- Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
ANGGOTA
LUAR BIASA
Pasal
6
- Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang telah melunasi simpanan pokok anggota.
- Hak dan Kewajiban anggota luar biasa tertuang dalam Aanggaran Dasar KJK Syariah BMT Nurul Huda.
- Permintaan menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus KJK Syariah BMT Nurul Huda.
- Permintaan menjadi anggota luar biasa harus menyertakan data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
- Pengurus KJK Syariah BMT Nurul Huda memberikan keputusan dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan dan segera disampaikan kepada pendaftar.
- Pendaftar yang diterima dicatat dalam buku daftar anggota luar biasa KJK Syariah BMT Nurul Huda.
Pasal
7
- Rapat anggota tahunan KJK BMT Nurul Huda wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta.
- Sifat anggota sebagai peserta rapat anggota tahunan adalah individual dan tidak dapat diwakilkan.
- Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT.
- Anggota yang berhak mengikuti RAT KJK Syariah BMT Nurul Huda adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
- Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib RAT
- Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas KJK Syariah BMT Nurul Huda
- Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan
BAB
III.
KEPENGURUSAN
Pasal
8
- Pengurus bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota untuk menjalanakan, melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan Koperasi Serba Usaha BMT Nurul Huda.
- Pengurus KJK Syariah Bmt Nurul Huda terdiri dari ;
- ketua dan wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Pengawas
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pengurus harus dilakukan oleh rapat pengurus yang dihadiri semua anggota pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
- Pembagian tugas
- Memberikan wewenang kepada 2 (dua) orang minimal untuk mewakili pengurus.
- Pengurus Bertanggung jawab Atas Aktivitas Koperasi Serba Usaha Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda sesuai dengan tugas dan kewenangangnya.
Pasal
9
Proses pemilihan pengurus adalah
sebagai berikut ;
- pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur.
- tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus.
Pemilihan secara formatur adalah
sebagai berikut ;
- Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota.
- Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota.
Dalam pemilihan pengurus kembali,
anggota pengurus lama yang dipertahankan sekurang-kurangnya adalah 1/3
(sepertiga).
Formatur yang tidak berhasil
membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib
mengembalikan mandat kepada rapat anggota secara tertulis.
Pasal
10
- Selama belum terbentuk pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan pengurus untuk urusan rutin.
- Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus (demisioner) segera mengadakan rapat anggpta untuk pemilihan pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh formatur.
Pasal
11
Anggota pengurus sebelum
memangku jabatanya, wajib menadatangani surat pernyataan yang
bunyinya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Serba Usaha Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di koperasi serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Koperasi bisa terlayani dengan baik.
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda pada khususnya.
Pasal
12
- Pengurus koperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat dikenakan sanksi secara bertingkat dengan keputusan rapat anggota sebagai berikut :
- Tahap pertama dengan surat peringatan 1.
- Tahap kedua dengan surat peringatan 2.
- Tahap ketiga dengan surat peringatan 3.
- Dalam waktu selambat-lambatanya 3 (tiga) bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan dengan keputusan rapat pengurus lengkap dalam bentuk:
- Pemberhentian sementara dicabut atau
- Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya.
- Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
- Anggota pengurus yang pemberhentiannya tidak diterima atau disahkan oleh rapat anggota harus kembali pada kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
- Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus tersebut harus berhenti dari jabatannya.
Pasal
13
- Dalam memimpin organisaisi dan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda, pengurus wajib :
- Membuat garis–garis besar kebijakan dan petunjuk pelaksanaannya dibidang organisasi dan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda untuk anggotanya yang dituangkan dalam rencana kerja.
- Melakukan pengawasan intern atas pelaksanaankan kebijakan tersebut.
- Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
- Bersama pengelola menentukan kebijakan tentang komite pembiayaan sesuai dengan perkembangan modal dan kekayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
- Secara Khusus, pengurus bertindak atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda dan bertanggung jawab dalam rapat anggota atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan,yang meliputi :
- Pengelolaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar anggota perorangan koperasi harus dilaksanakan secara profesional.
- Wewenang, tugas dan kewajiban, hak dan persyaratan pengangkatan serta pemberhentian pengelola dan atau karyawan diatur dalam surat keputusan pengurus.
Pasal
14
- Hubungan Hukum untuk atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda dengan pihak ketiga dilakukan oleh pengurus dan harus disampaikan kepada Rapat Pengurus Lengkap.
- Pengurus berkewajiban membela kepentingan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda baik di dalam maupun diluar pengadilan dilakukan oleh Ketua atau seorang anggota pengurus yang ditunjuk oleh ketua dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat pengurus lengkap.
- Pengurus dapat menunjuk pengelola untuk mewakili Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda untuk melakukan tindakan hukum yang dipertanggungjawabkan dalam rapat pengurus.
- Berkaitan dengan ayat (3) Tiga, pengurus dapat memberi wewenang kepada pengelola untuk melakukan akad pembiayaan kepada anggota.
Pasal
15
- Dalam usaha membina dan membimbing anggota, pengurus wajib:
- Malaksanakan dan atau membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ketrampilan, ceramah-ceramah, penerbitan perpustakaan dan lain-lain dengan berpedoman pada rencana kerja yang ditetapkan oleh rapat anggota.
- Menghadiri undangan Koperasi / Instansi lain.
- Menghadiri Rapat Anggota Tahunan dan Rapat-rapat Anggota lainnya setelah memperoleh pemberitahuan atau undangan.
- Menyampaikan pemberitahuan dengan alasan-alasan bilamana pengurus tidak dapat menghadiri rapat-rapat anggota.
- Melakukan kunjungan kerja secara berkala ke cabang/ unit usaha lainnya.
Pasal
16
Pengurus dalam menjalankan tugasnya
wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mengadakan pengadministrasian setiap harta kekayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda sehingga setiap saat dapat diketahui keberadaannya.
- Mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menyelamatkan harta kekayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
- Meminta persetujuan Pengurus atas pengalihan status pemilikan dan atau penggunaan harta kekayaan benda-benda tidak bergerak atau surat-surat berharga Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda dan melaporkan kepada Rapat Anggota.
Pasal
17
- Pengeluaran yang bersifat biaya rutin telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja, dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Rapat Anggota Tahunan.
- Dalam hal-hal yang mendesak, untuk menyelamatkan harta kekayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda pengurus lengkap dengan persetujuan pengawas dapat mengeluarkan biaya yang tidak tercantum dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja, yang kemudian dilaporkan dalam Rapat Anggota.
- Uang tunai yang boleh disimpan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Bina Artha Ummat sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari asset, selebihnya harus dismpan dalam lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pengurus, kecuali untuk kepentingan tertentu dapat lebih, atas persetujuan salah seorang ketua atau bendahara.
- Penandatanganan warkat penarikan uang dari Bank hanya dapat dilakukan oleh bendahara dan atau ketua pengurus.
- Apabila Bendahara atau Ketua Pengurus berhalangan, pengambilan uang dapat dilakukan oleh orang lain yang ditunjuk dengan surat kuasa.
- Kecuali belanja rutin, pembayaran dapat dilakukan setelah disetujui oleh Bendahara dan Ketua Pengurus.
Pasal
18
Pengurus berkewajiban
menyelenggarakan rapat-rapat anggota, setelah ditentukan waktu dan tempat rapat
anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan rapat kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari sebelumnya.
- Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota.
- Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat.
- Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
- Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat.
Pasal
19
Apabila timbul perselisihan di
kalangan anggota dan atau antar koperasi, pengurus menyelesaikan dengan
berpegang teguh pada asas kekeluargaan dengan cara :
- Mengadakan pertemuan dengan anggota yang bersangkutan guna memperoleh penyelesaian permasalahan.
- Dalam hal-hal yang tidak dapat dicapai kesepakatan bersama, maka para pihak menyerahkan kepada pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda atau kepada pengadilan untuk dapat diambil keputusan.
- Setiap keputusan dan penyelesaian harus dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
Pasal
20
Uang kehormatan pengurus ditetapkan
dalam Anggaran belanja yang disahkan oleh Rapat Anggota
Pasal
21
- Pengangkatan karyawan atau pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus dan diatur dalan surat keputusan pengurus.
- Pengangkatan karyawan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda dilakukan oleh pengurus dengan rekomendasi dari pengelola.
BAB
IV.
PENGAWAS
Pasal
22
Anggota pengawas terdiri dari :
- Pengawas Syariah
- Pengawas Manajemen
Pasal
23
Anggota Pengawas dipilih secara
langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan
pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan
pengurus.
Pasal
24
Anggota pengawas sebelum memangku
jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi. Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan koperasi Nurul Huda serta anggota pada khususnya.
Pasal
25
- Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota.
- Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas.
Pasal
26
- Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas.
- Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam.
- Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas.
BAB
V.
PENGELOLA
Pasal
27
- Pengelola adalah pelaksana profesioanl usaha yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda
- Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus.
- Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji bulanan yang ditentukan oleh pengurus.
- Pengelola mendapatkan bonus SHU dan THR sesuai dengan kinerjanya dan ditentukan oleh pengurus.
Pasal
28.
UNIT
USAHA
Unit usaha Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda Tiga Unit Usaha meliputi :
- Simpan-Pinjam/Unit Jasa Keuangan Syari’ah (Baitut Tamwil)
- Sosial (Baitul Maal)
Pasal
29.
PENGEMBANGAN
USAHA
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda dapat membuka cabang / perwakilan dan atau usaha lain atas persetujuan dalam keputusan Rapat Anggota.
- Pembukaan kantor cabang / perwakilan dan atau usaha lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan baik menajemen, kebijakan maupun tujuan usaha yang semuanya atas satu pengendalian dari kantor pusat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
BAB
VI.
RAPAT-RAPAT
Pasal
30
Rapat Anggota Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda diselenggarakan sekurang-kurangnya
satu kali dalam setahun.
Pasal
31
- Rapat Pengurus dan pengelola diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan.
- Rapat bersama antara Pengurus, Pengelola dan Pengawas sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan sekali.
Pasal
32
Rapat anggota Luar Biasa diadakan
apabila:
- Karena ketentuan undang-undang.
- Keadaan Negara atau adanya ketentuan penguasa yang tidak memungkinkan diadakan rapat anggota sebagaimana mestinya.
- Keadaan setempat tidak memungkinkan anggota rapat dapat menghadiri Rapat Anggota.
- Anggota menilai pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian.
- Pengurus memandang perlu untuk kepentingan Organisasi dan atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
BAB
VII. PERMODALAN
Pasal
33
Untuk memenuhi kebutuhan anggota Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda, dapat bekerjasama
dengan anggota dalam bentuk:
- Penyertaan Modal Anggota pada unit usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
- Penyertaan Modal Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda pada usaha-usaha anggota.
Pasal
34
- Dalam usaha ekonomi yang ada kaitannya dengan kebutuhan anggota koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota.
- Kerjasama tersebut dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.
- Usaha Patungan
- Penyertaan Modal
Pasal
35
Kerjasama sesuai dengan pasal 34
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan asas dan prinsip-prinsip Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda
Pasal
36
- Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda terdiri :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Simpanan Wadiah
- Simpanan Mudharabah
- Simpanan Pendidikan
- Simpanan Qurban / Aqiqah
- Simpanan Walimah
- Simpanan Hari Raya
- Simpanan Haji
- Simpanan Masa Depan
- Simpanan lain sesuai dengan perkembangan Koperasi.
- Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah mendaftar.
- Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda wajib membayar Simpanan Wajib Bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota dan dibayarkan pada setiap bulan atau sekaligus dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
37
- Pengikatan pinjaman pada pihak ke-3 dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan ke Rapat Anggota.
- Penggunaan pinjaman-pinjaman tersebut dilakukan oleh pengurus untuk pembiayaan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda
BAB
VIII.
SISA
HASIL USAHA
Pasal
38
- Pembagian bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan setelah perhitungan dengan kewajiban-kewajibannya kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda.
- Pendapatan bersih dari Sisa Hasil Usaha tersebut dibagikan untuk
- Dana Cadangan 50 %
- Dana Anggota 30 %
- Dana Pendidikan 2,5%
- Dana Pengurus 10 %
- Dana Karyawan 5 %
- Dana Sosial 12,5%
BAB
IX.
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
39
- Perubahan anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu) dari yang hadir.
- Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 50 % dari anggota pendiri.
- Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus.
BAB
X.
PENUTUP
Pasal
40
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam
Rapat Anggota Tahunan atau rapat khusus yang diadakan untuk itu.
Pasal
41
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan–peraturan lainnya.
Pasal
42
- Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nurul Huda pada tanggal ………………………………………………………………………………
- Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada Tanggal ………………………………………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar