KOPERASI
BMT NURUL HUDA PURBALINGGA INSYA ALLAH MENITI PERNIAGAAN YANG BENAR PADA SEKTOR
RIIL
Koperasi
BMT Nurul Huda Purbalingga adalah badan usaha berbentuk Koperasi Jasa Keuangan
Syari’ah yang didirikan pada tanggal 5 Muharram 1430H, bertepatan dengan
tanggal 2 Januari 2009, dengan Akta Pendirian di
hadapan Notaris Fatimah, SH, berdasarkan pengesahan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga dengan Nomor : 106/BH/XIV.20/11/2010
Koperasi
BMT Nurul Huda Purbalingga adalah penggabungan sistem perbankan dengan pelaku
usaha sektor riil, yang insya Allah menjalankan perniagaan yang
benar, dengan menerima penanaman modal dari para shahibul mal, untuk
kemudian menggunakan dana tersebut dalam berbagai sektor usaha riil yang
dijalankan langsung oleh Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga, mulai dari sektor
perdagangan barang, jasa, hingga sektor pabrikasi. Koperasi BMT Nurul Huda
Purbalingga, insya Allah, senantiasa memelihara prinsip kehati-hatian dalam
menerapkan mu’amalahnya sehingga hasil yang didapatkan lebih optimal.
Visi
dan Misi
VISI
MENJADI
SIMPUL EKONOMI UMMAT YANG DALAM TATARAN MINIMAL MAMPU MEMBEBASKAN UMMAT DARI PRAKTEK
RIBA, MAKSIMAL MAMPU MENJADI PENDORONG LAHIRNYA WIRAUSAHAWAN MUSLIM
MISI
MELUNCURKAN
PRODUK-PRODUK KEUANGAN BEBAS RIBA
MENCIPTAKAN
STANDAR TRANSAKSI KEUANGAN DAN KERJASAMA MUAMALAH YANG SEHAT ANTAR SESAMA
MUSLIM
MEMBERIKAN
PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAKLANGSUNG KEPADA
UMMAT
MELAKUKAN
BERBAGAI KAJIAN, ANALISIS, DISKUSI UNTUK MENSINERGIKAN KEKUATAN RIIL DAN
POTENSI EKONOMI UMMAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar