Mudharabah
Muqayyadah
Alhamdulillah
Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga (KJKS Nurul Huda Purbalingga) saat ini
telah mengeluarkan produk penanaman modal terbaru yaitu Penanaman Modal
Mudharabah Muqayyadah.
Mudharabah Muqayyadah adalah akad
komersial kerjasama usaha antara Shahibul Mal (Penanam Modal) dengan Mudharib
(Pengusaha) pada usaha yang ditunjuk, dengan nisbah dan jangka waktu yang ditentukan.
Pengusaha hanya menjalankan dan menggunakan modal yang diberikan oleh Shahibul
Mal untuk usaha yang disepakati bersama. Sebagai contoh Shahibul Mal memberikan
modal kepada Mudharib sebesar Rp. 650.000.000 untuk menjalankan usaha Jual Cara
Angsuran (JCA) dalam jangka waktu 1 tahun dengan nisbah 50:50 dan bagi hasil
per bulan.
Dalam
kaitannya dengan anggota Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga, maka penanaman
modal Mudharabah Muqayyadah ini memberikan kebebasan bagi para anggota Koperasi
BMT Nurul Huda Purbalingga untuk memilih usaha tempat ia menanam modal.
Dan
bagi para Penanam Modal Mudharabah Muthlaqah periode Juli 2009-2010 tetap akan
mendapatkan bagi hasil dari SHU (Sisa Hasil Usaha Muqayyadah) Koperasi BMT Nurul
Huda Purbalingga yang diperoleh dari akad Mudharabah Muqayyadah ini.
Untuk
informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Dedi Setiawan melalui nomor telepon
082136997410 Jaiz sutoyo 085647643464 Riyanto 081227500410 atau Chasan Mustofa
082322513253
Formulir:
Untuk
segera menjadi anggota Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga dan menanam
modal melalui penanaman modal Mudharabah Muqayyadah
Ketentuan:
Semua
informasi yang anda kirimkan sepenuhnya aman dan diatur oleh Kebijakan Privasi
kami.
Setelah
anda mengirimkan aplikasi pembukaan rekening, kami akan memproses dalam waktu
dua hari kerja. Kemudian staf kami akan menghubungi anda untuk konfirmasi
aplikasi pengajuan pembukaan rekening Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga,
atau jika perlu, mengumpulkan setiap informasi yang hilang atau informasi
tambahan yang dibutuhkan dalam proses persetujuan.
Setelah
selesai, anda bisa mengambil buku tabungan dan formulir tanda bukti
keikutsertaan di kantor pusat kami Jl. Raya Tobong (Komplek Reptil Park)
Kutasari Purbalingga atau kami kirimkan buku tabungan beserta tanda bukti
keikutsertaan anda melalui jasa Pos Kurir.
Formulir
dapat anda cetak pada kertas berukuran A4, dan kirimkan kembali kepada kami
melalui email di bmtnurulhudaoke@yahoo.co.id, atau dapat langsung dikirmkan ke
kantor pusat kami.
Jika
ada pertanyaan mengenai formulir ini anda dapat menghubungi Customer Service
kami melalui nomor 0281-7939975
Musyarokah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau
kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih
menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau
tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian
akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Ketentuannya, antara lain :
- Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
- Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
- Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
- Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
- seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
Murobahah
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
Ketentuan umum murabahah dalam BMT Nurul Huda Purbalingga [1]
- BMT Nurul Huda Purbalingga dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
- Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
- BMT Nurul Huda Purbalingga membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
- BMT Nurul Huda Purbalingga membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama BMT Nurul Huda Purbalingga sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
- BMT Nurul Huda Purbalingga harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- BMT Nurul Huda Purbalingga kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini BMT Nurul Huda Purbalingga harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak BMT Nurul Huda Purbalingga dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
- Jika BMT Nurul Huda Purbalingga hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
Ijaroh
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Adakah nomor yang bisa dihubungi?
BalasHapus