oke

Sejarah & Latar Belakang

BMT Nurul Huda Purbalingga merupakan lembaga keuangan mikro masyarakat yang berprinsipkan syari’ah, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya demi pemberdayaan ekonomi umat terutama ekonomi kecil dan menengah. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan BMT Nurul Huda Purbalingga meliputi : pemberdayaan, permodalan, pemberdayaan manajemen, dan pemberdayaan sumber daya manusia. BMT Nurul Huda Purbalingga (BMT ENHA) merupakan lembaga keuangan yang berpayung hukum koperasi serba usaha yang menggunakan pola syari’ah telah beroperasi mulai tanggal 06 April 2007 dan telah mendapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Dinas Perindustrian Perdagangan & Koperasi) / DINPERINDAGKOP dengan dikeluarkannya izin Badan Hukum No. 106/BH/XIV/20/11/2010.

Faktor yang mendorong didirikannya BMT Nurul Huda Purbalingga adalah adanya kenyataan bahwa umat islam, khususnya warga Muslimin di Kabupaten Purbalingga jumlahnya cukup besar yang pada umumnya tingkat ekonomi mereka tergolong pada kelas menengah kebawah dan usaha-usaha ekonomi yang mereka lakukan adalah usaha kecil dan menengah sehingga perlu mendapatkan sentuhan.

Berdasarkan hal tersebut, maka timbul pemikiran untuk menghimpun kaum Muslimin yang jumlahnya cukup besar sebagai kekuatan sumber dana dan apabila kita dapat dengan amanah, aman, dan profesional, tentu akan menjadi kekuatan modal untuk memberdayakan ekonomi umat. Disamping itu dana yang berupa jariyah, infaq, dan shodaqoh dari kalangan Kaum Muslimin  dapat dihimpun melalui BMT Nurul Huda Purbalingga yang akan disalurkan bagi kaum dhuafa yang membutuhkan.
Kegiatan utama BMT Nurul Huda Purbalingga adalah menghimpun dana dari masyarakat baik berupa titipan amanah, investasi mudharabah ataupun berupa infaq, shodaqoh dan jariyah untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk pembiayaan baik untuk usaha produktif maupun konsumtif serta talangan dana yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan prinsip syariah Islam berdasarkan qaidah fiqih dan dalil-dalil syar’i yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar