BMT Nurul Huda Purbalingga merupakan lembaga keuangan mikro masyarakat yang
berprinsipkan syari’ah, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam
mengembangkan usahanya demi pemberdayaan ekonomi umat terutama ekonomi kecil
dan menengah. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan BMT Nurul Huda Purbalingga
meliputi : pemberdayaan, permodalan, pemberdayaan manajemen, dan pemberdayaan
sumber daya manusia. BMT Nurul Huda Purbalingga (BMT ENHA) merupakan lembaga
keuangan yang berpayung hukum koperasi serba usaha yang menggunakan pola
syari’ah telah beroperasi mulai tanggal 06 April 2007 dan telah mendapat izin
resmi dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Dinas Perindustrian Perdagangan
& Koperasi) / DINPERINDAGKOP dengan dikeluarkannya izin Badan Hukum No. 106/BH/XIV/20/11/2010.
Faktor yang mendorong didirikannya BMT Nurul Huda Purbalingga adalah adanya
kenyataan bahwa umat islam, khususnya warga Muslimin di Kabupaten Purbalingga
jumlahnya cukup besar yang pada umumnya tingkat ekonomi mereka tergolong pada
kelas menengah kebawah dan usaha-usaha ekonomi yang mereka lakukan adalah usaha
kecil dan menengah sehingga perlu mendapatkan sentuhan.
Berdasarkan hal tersebut, maka timbul pemikiran untuk menghimpun kaum
Muslimin yang jumlahnya cukup besar sebagai kekuatan sumber dana dan apabila
kita dapat dengan amanah, aman, dan profesional, tentu akan menjadi kekuatan
modal untuk memberdayakan ekonomi umat. Disamping itu dana yang berupa jariyah,
infaq, dan shodaqoh dari kalangan Kaum Muslimin dapat dihimpun melalui BMT Nurul Huda
Purbalingga yang akan disalurkan bagi kaum dhuafa yang membutuhkan.
Kegiatan utama BMT Nurul Huda Purbalingga adalah menghimpun dana dari
masyarakat baik berupa titipan amanah, investasi mudharabah ataupun berupa infaq,
shodaqoh dan jariyah untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk pembiayaan baik
untuk usaha produktif maupun konsumtif serta talangan dana yang pelaksanaannya
diatur sesuai dengan prinsip syariah Islam berdasarkan qaidah fiqih dan
dalil-dalil syar’i yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar