oke

SOP Simpanan/Tabungan

Tabungan berjangka mudharabah merupakan investasi dengan nisbah bagi hasil kompetitif Dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Dengan prinsip Mudharabah Dimana Anda memberi kebebasan penuh kepada koperasi BMT NURUL HUDA PURBALINGGA untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagihasilkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Manfaat dan Kelebihan:
    1. Bagi hasil keuntungan atas pengelolaan dana Anda
    2. Jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 2, 3, 6, 9 dan 12 bulan sesuai rencana Anda.
    3. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
    4. Hasil investasi Anda dapat diambil secara tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito, sesuai dengan keinginan Anda
Persyaratan:
Foto kopi KTP/SIM/Kartu Identitas lain.
Mengisi Form Aplikasi Pembukaan tabungan Berjangka mudharabah.
Persyaratan:
* Telah memiliki rekening tabungan mudharabah KSU BMT Nurul Huda Purbalingga
* Foto kopi KTP/SIM/Kartu Identitas lain.
* Mengisi Form Aplikasi Pembukaan tabungan Berjangka mudharabah.

Tabungan umum yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh. Setoran awal minimal Rp.10.000,-. Tabungan Mudharabah Hidayah memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada nasabah/shahibulmall
Persyaratan Pembukaan Rekening
1.    FC identitas yang masih berlaku
2.    Mengisi formulir pembukaan rekening

Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu infak/shodaqoh/zakat, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai rencana penabung .
Persyaratan :
1. Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadiah KSU BMT Nurul Huda Purbalingga
2. Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
3. Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
4. Saldo mengendap minimal Rp 5.000,-
5. Penutupan tabungan dikenakan biaya tidak dikenakan biaya

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
Fitur:
Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
Minimum setoran awal Rp 10.000
Minimum setoran berikutnya Rp.5.000
Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp. 10.000.
Syarat: Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Manfaat:
Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
Bagi hasil cukup lumayan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar