Tabungan berjangka mudharabah
merupakan investasi dengan nisbah bagi hasil kompetitif Dalam jumlah dan jangka
waktu tertentu. Dengan prinsip Mudharabah Dimana Anda memberi kebebasan penuh
kepada koperasi BMT NURUL HUDA PURBALINGGA untuk mengelola dana sesuai dengan
prinsip syariah. Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagihasilkan
sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Manfaat dan Kelebihan:
- Bagi hasil keuntungan atas pengelolaan dana Anda
- Jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 2, 3, 6, 9 dan 12 bulan sesuai rencana Anda.
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
- Hasil investasi Anda dapat diambil secara tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito, sesuai dengan keinginan Anda
Persyaratan:
Foto kopi KTP/SIM/Kartu Identitas
lain.
Mengisi Form Aplikasi Pembukaan
tabungan Berjangka mudharabah.
Persyaratan:
* Telah memiliki rekening tabungan
mudharabah KSU BMT Nurul Huda Purbalingga
* Foto kopi KTP/SIM/Kartu Identitas
lain.
* Mengisi Form Aplikasi Pembukaan
tabungan Berjangka mudharabah.
Tabungan umum yang berdasarkan
prinsip mudharabah mutlaqoh. Setoran awal minimal Rp.10.000,-. Tabungan
Mudharabah Hidayah memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada
nasabah/shahibulmall
Persyaratan Pembukaan Rekening
1. FC identitas
yang masih berlaku
2. Mengisi
formulir pembukaan rekening
Simpanan/titipan dana dari ummat
secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus
yaitu infak/shodaqoh/zakat, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu
dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai rencana penabung .
Persyaratan :
1. Mengisi formulir pembukaan
Tabungan Wadiah KSU BMT Nurul Huda Purbalingga
2. Menyerahkan foto copy
KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
3. Setoran awal minimal Rp 10.000,-
untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
4. Saldo mengendap minimal Rp
5.000,-
5. Penutupan tabungan dikenakan
biaya tidak dikenakan biaya
Tabungan dalam mata uang rupiah
untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
Pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
Fitur:
Berdasarkan prinsip syariah mudharabah
muthlaqah
Hanya dapat diambil pada saat akan
melakukan ibadah kurban atau aqiqah
Minimum setoran awal Rp 10.000
Minimum setoran berikutnya Rp.5.000
Minimum saldo setelah pelaksanaan
Aqiqah dan ibadah Kurban Rp. 10.000.
Syarat: Kartu identitas diri
(KTP/SIM/Paspor).
Manfaat:
Kemudahan perencanaan keuangan untuk
pembelian hewan kurban
Kemudahan pelaksanaan dan
pendistribusian kurban
Bagi hasil cukup lumayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar