Funding
Funding adalah kegiatan menghimpun dana dari anggota atau calon anggota yang berbentuk simpanan atau penyertaan modal guna penguatan modal kedalam.Salah satu karakteristik lembaga keuangan syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan sistem bagi hasil akan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis, karena mekanisme tersebut sangat berbeda dengan mekanisme ekonomi konvensional yang menggunakan instrumen bunga.
Penentuan bagi hasil sangat menentukan bagi lembaga keuangan syari’ah untuk dapat memperoleh return yang maksimal, karena semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan syari’ah, maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada nasabah, dan begitu sebaliknya. Untuk itu lembaga keuangan syari’ah harus dikelola secara optimal berlandaskan prinsip-prinsip amanah, shidiq, fatonah, dan tabliqh termasuk dalam hal kebijakan prhitungan bagi hasil.
PENGERTIAN SISTEM, BAGI HASIL, & PENDANAAN
Sistem adalah sekelompok komponen yang masing-masing saling menunjang, saling berhubungan yang keseluruhannya merupakan sebuah kesatuan.
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Sedangkan profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan sebagai pembagian laba.
Menurut PSAK No. 59, profit sharing adalah bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dan mudharobah.
Sedangkan dana adalah semua hutang dan modal yang tercatat pada neraca sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana.
Dari beberapa produk simpanan BMT, bagi hasil yang diberikan akan dipengaruhi oleh saldo minimum tabungan, batas minimum saldonya yaitu Rp 200.000.
Dana yang dikumpulkan oleh BMT dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya. Perlu dikelola dengan penuh amanah dan istiqomah dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan yang besar, baik untuk nasabah maupun pihak BMT.
Prinsip utama yang harus dikembangkan BMT dalam kaitan dengan manajemen dana adalah BMT harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di Bank Konvensional, oleh karena itu manajemen dana akan menunjukkan kredibilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana.
Produk penghimpunan dana BMT ada 2 prinsip, yaitu :
Prinsip Wadiah
Dalam prinsip wadiah nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan BMT bertindak sebagai yang peminjam prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tabungan yang berprinsip syari’ah.
Prinsip Mudharobah
Dalam prinsip mudharobah deposan atau penyimpan dana bertindak sebagai shahibul mal dan BMT sebagai mudharib. Dana ini digunakan BMT untuk melakukan pembiayaan akad jual beli ataupun syirkah. Dan jika terjadi kerugian, maka BMT bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Lending
Lending adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota atau calon anggota baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif, dengan sistem bagi hasil, margin penjualan, atau fee.Salah satu karakteristik lembaga keuangan syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan sistem bagi hasil akan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis, karena mekanisme tersebut sangat berbeda dengan mekanisme ekonomi konvensional yang menggunakan instrumen bunga.
Penentuan bagi hasil sangat menentukan bagi lembaga keuangan syari’ah untuk dapat memperoleh return yang maksimal, karena semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan syari’ah, maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada nasabah, dan begitu sebaliknya. Untuk itu lembaga keuangan syari’ah harus dikelola secara optimal berlandaskan prinsip-prinsip amanah, shidiq, fatonah, dan tabliqh termasuk dalam hal kebijakan prhitungan bagi hasil.
PENGERTIAN SISTEM, BAGI HASIL, & PENDANAAN
Sistem adalah sekelompok komponen yang masing-masing saling menunjang, saling berhubungan yang keseluruhannya merupakan sebuah kesatuan.
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Sedangkan profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan sebagai pembagian laba.
Menurut PSAK No. 59, profit sharing adalah bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dan mudharobah.
Sedangkan dana adalah semua hutang dan modal yang tercatat pada neraca sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAsslm'lkm...
BalasHapusMaaf sebelumnya,sy mau tanya apa di BMT NURUL HUDA ada pinjaman KTA? Terimakasih
Wsslm'lkm...
Wassalamu'alaikum zidna group. KTA itu kepanjangan dari apa ya? mohon penjelasannya. Selama ini kami tidak memberikan pinjaman, tapi kami memberikan pembiayaan.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusMohon di paparkan prodak" pembiayaan apa saja yang ada di BMT Nurul Huda
Trimakasih
Assalamualaikum
BalasHapusMohon di paparkan prodak" pembiayaan apa saja yang ada di BMT Nurul Huda
Trimakasih
Assalamualaikum
BalasHapusJuga melayani kcreadit motor tanpa riba
Assalamu'alaykum adakah nomor yang bisa dihubungi?
BalasHapus