Tabungan
Wadi’ah Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga adalah simpanan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan prinsip wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Karakteristik:
- Berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad wadi’ah.
- Setoran minimal yang ringan.
- Dapat ditarik/setor setiap saat di BMT
- Tidak ada bagi hasil, baik untung maupun rugi atas penitipan dalam bentuk tabungan al-wadi’ah
- Untuk tabungan al-wadi’ah minimal 30% dari total dana yang dititipkan dimasukkan sebagai penanaman modal Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga, contohnya: Bapak/Ibu ingin menabung di tabungan al-wadi’ah sejumlah Rp100juta, maka Rp30juta di antaranya dimasukkan ke dalam Investasi Mudharabah, sehingga posisi Rp100juta berada pada tabungan al-wadiah, dan Investasi Mudharabah Rp30juta.
Manfaat:
- Dana tersimpan dengan aman dan tersedia setiap saat.
Peruntukkan:
Individu/Perorangan.
Untuk segera menjadi anggota Koperasi BMT Nurul Huda Purbalingga dan menabung dalam Tabungan Wadi’ah Koperasi BMT Nurul Huda Purbaingga
Simpanan Mudharabah
Simpanan yang ditujukan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk deposito berjangka.Setoran minimal Rp 1.000.000, jangka waktu simpanan :
a. 3 bulan (nisbah bagi hasil 40 : 60)
b. 6 bulan (nisbah bagi hasil 50 : 60)
c. 12 bulan (nisbah bagi hasil 60 : 40)
PASTIKAN KAMI PARTNER TERBAIK KEUANGAN ANDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar